images

PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN LIMBAH B3 RSUD PANGLIMA SEBAYA KABUPATEN PASER

 

Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan pengelolaan limbah B3 di RSUD Panglima Sebaya bertujuan untuk memantau dan mengawasi kegiatan penyimpanan limbah B3. RSUD Panglima Sebaya melakukan pengolahan limbah B3 menggunakan insinerator. Limbah B3 yang diolah bersumber dari limbah B3 yang berasal dari kegiatan rumah sakit. Jenis limbah yang diolah berupa limbah klinis dan abu insinerator.

 

Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan pengelolaan limbah B3 dilaksanakan di Laboratorium Daerah Kabupaten Paser dilaksanakan pada hari kamis tanggal 05 April 2018. Lokasi Bangunan TPS Limbah B3:

  1. Berada di area kawasan kegiatan;
  2. Merupakan daerah bebas banjir;
  3. Bangunan berjauhan atau tidak berdekatan dengan fasilitas umum;
  4. Koordinat : 01° 52’ 26,16” LS dan 116° 10’ 51,73” BT;

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya:

  1. Memiliki Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor 660.1/08/BLH/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pembangunan RSU Tanah Grogot Kab. Paser;
  2. Memiliki Izin Mendirikan Bangunan Nomor 570/46/KPMPPT-2.1.3/I tanggal 17 Januari 2011;
  3. Memiliki Izin Pendirian Rumah Sakit berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor I/IV/Adm.Ek/RS/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Izin Mendirikan RSUD Panglima Sebaya Pemkab. Paser Prov. Kaltim;
  4. Memiliki Izin Operasional berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor I/VI/Adm.Ek/RS/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Izin Operasional RSUD Panglima Sebaya Pemkab. Paser Prov. Kaltim yang berlaku selama 5 (lima) tahun;
  5. Memiliki perjanjian kerjasama pengumpulan limbah B3 antara PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri dengan RSUD Panglima Sebaya berdasarkan Perjanjian Jasa Nomor 097/PPLI-SA/IV-2016 tanggal 15 April 2016 yang berlaku selama 1 (satu) tahun.

 

Dari hasil kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan pengelolaan limbah B3 terdapat catatan – catatan temuan antara lain;

  1. Kondisi Bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3:
    1. Ukuran : 5 × 8 × 3 m;
    2. Dinding terbuat dari konstruksi bata;
    3. Atap terbuat dari bahan aluminium dengan rangka atap dari bahan baja ringan, menggunakan plafond dan tidak ada kebocoran;
    4. Lantai terbuat dari bahan kedap air dilengkapi dengan saluran ceceran limbah B3 yang dibuat tidak bertutup menuju saluran drainase di luar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3;
    5. Telah memiliki sistem penerangan (pencahayaan) memadai berupa lampu tabung (tube lamp) denqan sakelar (stop contact) terpasang di sisi dalam bangunan;
    6. Telah memiliki ventilasi udara memadai tetapi belum dilengkapi dengan kawat kasa;
    7. Bagian luar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 belum dilengkapi dengan; Papan nama Tempat Penyimpanan Limbah B3, Simbol limbah B3, informasi nama, kode, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan dan Papan peringatan;
    8. Tempat Penyimpanan Limbah B3 telah dilengkapi dengan logbook yang belum memadai serta belum dilengkapi dengan : SOP Penyimpanan, SOP Tanggap Darurat, Rencana Pengelolaan Limbah B3, Fasilitas pertolongan pertama (P3K), Peralatan dan sistem pemadam kebakaran berupa APAR, Peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); safety shower, dan alarm;
    9. Telah memiliki sistem penangkal petir yang tergabung dengan bangunan terdekat;
    10. Kondisi di dalam bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 cukup terawat;
    11. Darinase di luar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 dalam kondisi terisi tanah lempung;
    12. Terdapat ceceran limbah klinis dari kemasan limbah B3 yang bocor menuju saluran drainase di luar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3;
    13. Akses jalan angkutan limbah B3 menuju pintu bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 terbuat dari bahan kayu;
    14. Telah menyimpan limbah B3 di dalam bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 antara lain:
      1. sebanyak 21 kemasan kantong plastik limbah medis;
      2. sebanyak 16 kemasan kantong plastik abu insinerasi;
      3. sebanyak 10 drum limbah B3 (abu insinerasi),
    15. Melakukan penyimpanan limbah B3 di luar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 (di luar bangunan insinerator) sebanyak 74 drum limbah B3 (abu insinerasi) dengan kondisi penutup kemasan Limbah B3 penuh oleh air;
    16. Menyimpan bahan/material selain limbah B3;
  2. Pengemasan :
    1. Telah melakukan penataan kemasan limbah B3 dan pemisahan limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya;
    2. Kemasan limbah B3 berupa drum dari bahan logam (untuk menyimpan limbah B3 fasa fasa padat berupa abu insinerasi) dan kantong plastik (untuk menyimpan limbah klinis) tetapi belum dialasi dengan palet sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permen LH No. 30 Tahun 2009;
    3. Belum melengkapi kemasan limbah B3 dengan simbol dan label sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan sebagaimana yang diwajibkan dalam Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
    4. Telah melengkapi dengan penggunaan warna kemasan dan/atau wadah limbah sesuai karakteristik Limbah B3, berupa warna kuning, untuk Limbah Infeksius dan Limbah Patologis;
    5. Belum melengkapi dengan fasilitas pendingin yang memiliki temperatur sama dengan atau lebih kecil dari 0°C (nol derajat celsius), apabila Limbah B3 disimpan lebih dari 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan;

 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Wajib:

  1. Melengkapi ventilasi udara Tempat Penyimpanan Limbah B3dengan kawat kasa;
  2. Menutup saluran ceceran limbah B3 yang menuju drainase bangunan TPS Limbah B3;
  3. Memperbarui perjanjian kerjasama penanganan Limbah B3 dengan pihak pengumpul yang berizin;
  4. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melakukan perbaikan sesuai saran/tindak lanjut temuan pada saat verifikasi teknis;
  5. Melengkapi bagian luar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 dengan papan nama Tempat Penyimpanan Limbah B3, papan peringatan, simbol limbah B3, informasi nama, kode, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang disimpan,
  6. Melengkapi Tempat Penyimpanan Limbah B3 dengan :
    1. Logbook:
    2. SOP Penyimpanan;
    3. SOP Tanggap Darurat;
    4. Rencana Pengelolaan Limbah B3;
    5. Fasilitas pertolongan pertama (P3K);
    6. Peralatan dan sistem pemadam kebakaran;
    7. Peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
    8. Safety shower, dan
    9. Alarm;
  7. Menyediakan alas berupa palet untuk kemasan limbah B3 yang disimpan;
  8. Menyediakan akses jalan angkutan limbah B3 yang memadai dari segi aksesibilitas dan keamanan kerja;
  9. Memfungsikan bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3 untuk menyimpan Limbah B3;
  10. Melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan ketentuan:
    • Melakukan pengurangan dan pemilahan limbah B3 pada sumber (penghasil) Limbah;
    • Menyimpan Limbah B3 di fasilitas Penyimpanan Limbah B3;
    • Menyimpan Limbah B3 menggunakan wadah Limbah B3 sesuai kelompok Limbah B3, antara lain :
      1. Limbah infeksius dan Limbah patologis menggunakan kemasan kantong plastik kuat dan anti bocor, atau kontainer;
      2. Limbah benda tajam menggunakan kemasan kontainer plastik kuat dan anti bocor;
      3. Penggunaan wadah atau kantong limbah ganda, apabila wadah atau kantong limbah bocor, robek atau tidak tertutup sempurna;
    • Melengkapi kemasan limbah B3 dengan simbol dan label sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan sebagaimana yang diwajibkan dalam Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3; 
    • Menyediakan fasilitas pendingin yang memiliki temperatur sama dengan atau lebih kecil dari 0°C (nol derajat celsius), apabila Limbah B3 disimpan lebih dari 2 (dua) hari sejak Limbah B3 dihasilkan.
    • Meningkatkan kinerja tata kelola lingkungan (good house keeping) baik di dalam maupun di sekitar bangunan Tempat Penyimpanan Limbah B3.


TAG

Tinggalkan Komentar