Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, kepegawaian, penatausahaan keuangan dan rumah tangga dinas dan memberikan pelayanan administratif kepada satuan kerja di lingkungan Dinas
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan Dinas;
pelaksanaan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
pelaksanaan pembantuan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas;
pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah;
pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian dan kediklatan;
pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi; dan
pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.