SEKRETARIATAN

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program, kepegawaian, penatausahaan keuangan dan rumah tangga dinas dan memberikan pelayanan administratif kepada satuan kerja di lingkungan Dinas
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan penyusunan perencanaan program kegiatan Dinas;
  2. pelaksanaan penyusunan anggaran berbasis kinerja dan penetapan indikator kinerja untuk setiap program/kegiatan;
  3. pelaksanaan pembantuan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas;
  4. pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas, yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan dan pendayagunaan;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, pelaporan realisasi program kegiatan dalam rangka akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah;
  6.  pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, administrasi kepegawaian dan kediklatan;
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga, komunikasi, informasi, dan dokumentasi; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Sekretariat.