images

Cagar Alam Hambat Kawasan Industri Kelautan dan Perikanan Paser

PROKAL.COTANA PASER – Kelanjutan pembangunan kawasan industri kelautan dan perikanan di Paser kini di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek yang menelan investasi triliunan itu diadang masalah lingkungan. Mengingat proyek yang berlokasi di kawasan Teluk Apar, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, masuk dalam cagar alam. 

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser Romif Erwinadi menuturkan, untuk merealisasikan proyek ini, maka revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) harus dilakukan. Tahapan ini, sambung dia, sedang berjalan. Namun, KLHK belum memberikan keputusan. Menurutnya, DLH tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan pembangunan kawasan industri kelautan dan perikanan jika status cagar alam belum rampung. Tidak mungkin ada pembangunan di atas status tersebut, kecuali di areal penggunaan lahan (APL).

”Contoh Desa Pondong Baru, Kecamatan Kuaro yang jelas banyak permukiman dan perkantoran kelautan. Dana miliaran dari APBN pada 2015 gagal masuk hanya karena status cagar alam,” jelasnya. Dari hasil rapat terakhir, DLH berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Paser. Isinya, tidak dapat memberikan advis atau rekomendasi terkait dengan rencana penerbitan surat penggunaan lahan cagar alam dan lahan perairan sesuai fungsinya.

Mengingat kawasan yang direncanakan untuk industri tersebut berada di Teluk Apar. ”Penerbitan rekomendasi harus selaras dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kawasan (RTRWK) Paser 2013 – 2035. Maka kami menyarankan ke pihak terkait untuk berkoordinasi ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim selaku penanggungjawab kawasan konservasi alam hayati, dan BPKH Kaltim selaku penatagunaan kawasan hutan,” terang Romif.

Terpisah Direktur National Standard Finance Indonesia, Tommy Suprapto mengatakan, selaku investor, pihaknya masih merampungkan urusan administrasi di tingkat provinsi dan pusat. Dia menuturkan, saat ini memang belum ada kegiatan fisik. Sebaliknya, investor masih merampungkan studi lapangan. Pihaknya berupaya tidak akan mengganggu ataupun mengubah status kawasan. ”Secara prinsip, kegiatan yang dilakukan saat ini diklasifikasikan menjadi dua. Yakni administratif dan teknis. Saat ini, pemerintah daerah telah memberikan pertimbangan teknis dalam penggunaan kawasan dan tim kami sedang mengukur wilayah, mulai dari konstruksi tanah dan lainnya,” kata Tommy.

Jika studi kelayakan selesai pada akhir 2017, dia optimistis pekerjaan bisa dimulai awal 2018. Diketahui, pembangunan kawasan industri kelautan dan perikanan di Paser berdiri di atas lahan 400 hektare. Sementara berdasarkan RTRW, cagar alam Teluk Apar memiliki luas sekira 27.876 hektare. Peletakan batu pertama proyek ini dilakukan awal 2017. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemkab Paser dengan PT Bahtera Paser Multi Infrastruktur (BPMI). BPMI selanjutnya menggandeng National Standard Finance (NFS), salah satu anak cabang Bank Dunia. Serta melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia. Lantaran melibatkan sejumlah investor, pembangunan kawasan industri kelautan dan perikanan ini menggunakan pola Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). (jib/riz/k15)


TAG

Tinggalkan Komentar