images

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

  1. Tahapan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup
    1. Memahami karakteristik bentang alam di Wilayah Ekoregion
    2. pembuatan peta DDDTLH indikatif berbasis Jasa Lingkungan (peta kinerja jasa lingkungan) dengan pendekatan Kesepakatan para Ahli
    3. Tahap penentuan status DDDTLH (DDDTLH indikatif) dengan mempertemukan kebutuhan dan ketersediaan dengan menggunakan pendekatan sistem Grid.
  2. Inventarisasi Lingkungan Hidup, dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi sumber daya alam yang bersumber dari :
    1. Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 5 Tahun terakhir
    2. Profil Daerah
    3. Daerah Dalam Angka, 5 Tahun terakhir
    4. IKLH 3 Tahun terakhir
    5. Peta Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung
    6. Data dan Informasi Kehutanan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
    7. Neraca SDA, Jumlah SDA yang dimiliki untuk bisa dicadangkan.
  3. Ruang Lingkup Pengaturan KLHS
    1. Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang wajib dibuat dan dilaksanakan KLHS;
    2. Pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
    3. Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS;
    4. Validasi KLHS; dan
    5. Pembinaan, pemantauan dan evaluasi KLHS.

 

  1. Tujuan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
    1. Menjamin akuntabilitas dan penaatan hukum
    2. Mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan
    3. Mengupayakan pengelolaan pendanaan lingkungan hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur
    4. Membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan pendanaan lingkungan hidup .
  2. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
    1. RPPLH disusun guna memberikan arahan melestarikan jasa LH dalam rangka mendukung terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
    2. RPPLH mengarahkan terselenggaranya pembangunan rendah karbon, yaitu membangun kota-kota rendah karbon dan hemat energi, dan menciptakan keserasian atau keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan LH.
    3. PPLH dilaksanakan melalui proses partisipasi publik, yaitu melibatkan publik dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi PPLH
    4. PPLH mengatur adanya kerjasama antar daerah dalam satu ekoregion dan/atau antar ekoregion, yaitu bahwa keterkaitan dan keterikatan jasa LH tidak bisa dibatasi oleh batas administrasi daerah, sehingga kerjasama antar daerah dalam PPLH adalah merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari.

    Penyusunan arahan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dilakukan oleh tim penyusun RPPLH yang selanjutnya dibahas dan disepakati dalam forum diskusi kelompok terarah (forum Focus Group Discussion/FGD). Pelaksanaan FGD tersebut wajib didokumentasikan.


TAG

Tinggalkan Komentar