Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP

- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Lingkungan Hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembangunan.

- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang lingkungan hidup sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  • Penetapan Kebijakan Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah Bahan berbahaya dan Beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pengelolaan Taman Hutan Rakyat, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;