PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3

  • Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program kegiatan teknis pelaksanaan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai dengan rencana strategis pemerintah daerah;
  2. pelaksanaan penetapan perencanaan teknis operasional program kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesuai dengan norma, standar, Prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun melalui rapat dan konsultasi agar tidak terjadi duplikasi dan benturan dalam pelaksanaan kegiatan;
  4. penyusunan, perumusan kebijakan, informasi pengelolaan sampah, penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  5. pelaksanaan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/ industri, penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. pelaksanaan pembinaan, penyediaan fasilitasi pendaur ulang serta pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  7. pelaksanaan perumusan, kebijakan penanganan sampah, koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  8. pelaksanaan pemberian petunjuk kegiatan operasional penanganan sampah, serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun melalui pengawasan secara intensif agar pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana;
  9. pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat/pemberdayaan masyarakat dibidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  10. pelaksanaan kegiatan monitoring, pembinaan, pengawasan dan evaluasi hasil kegiatan Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.