images

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

   Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser (DLH Paser) melalui bidang pengelolaan tahura menetapkan status waspada bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam kawasan tahura lati petangis, hal ini tidak lepas dari masuknya musim kemarau yang berlangsung sejak awal juli 2018 lalu.

   Penemuan 3 lokasi lahan bekas terbakar menjadi dasar atas penetapan kasus waspada tersebut.  Syarifuddin, S.Hut selaku Kasi Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Tahura membentuk tim yang bertugas melalukan pencegahan dan penanganan karhutla.  Tim tersebut akan berjaga di kawasan tahura lati petangis, di lokasi juga telah disiagakan unit pemadam kebakaran untuk menunjang kegiatan.

   Setiap harinya 4 personil yang dibagi menjadi 2 tim melakukan patroli mengelilingi tahura dengan panjang jarak ± 35,43 Km, patroli ini dilaksanakan setiap pagi dan sore. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga mencegah warga masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di dalam maupun sekitar kawasan tahura untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan ini dilakukan dengan cara mendatangi warga dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari pembukaan lahan dengan cara dibakar, selain dapat menyebabkan bencana karhutla, aktivitas tersebut juga dilarang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

   Dalam kegiatan ini Tim juga berhasil melakukan pemadaman api yang berasal dari kebun masyarakat, kebakaran ini terjadi akibat kelalaian masyarakat yang membakar sampah namun tidak mempertimbangkan tiupan kencang angin pada saat itu, sehingga api cepat membesar dan menyambar ke semak dan belukar disekitarnya.    Diharapakan dengan kejadian ini dapat menjadi efek jera kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas pembakaran.

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar