images

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Kawasan Tahura

   Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser melalui Bidang Pengelolaan Tahura melakukan kerjasama/kemitraan dengan masyarakat disekitar kawasan tahura lati petangis yakni masyarakat di desa Saingprupuk dan masyarakat desa Petangis.Maksud dari pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah untuk meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan dalam mengelola kelembagaan, kawasan dan usaha, dengan tujuan untuk mewujudkan kelompok tani hutan yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan.

   Model kemitraan ini berupa pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan pohon di dalam kawasan tahura lati petangis.  Sebelumnya telah dibentuk KTH dari masing-masing desa yaitu kelompok tani Pucuk Harapan dan kelompok tani Rimbun Daun.  Kedua kelompok ini akan melaksanakan kegiatan penanaman dan pemeliharaan bibit pohon jenis tanaman monokultur, tanaman sela dan tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) dengan prinsip-prinsip  silvikultur dimana dalam pelaksanaannya akan didampingi oleh tim dari Bidang Pengelola Tahura, Masing-masing kelompok tani akan melakukan penanaman di areal seluas 10 Ha di dalam kawasan tahura.

 Secara umum fungsi kemitraan antara pengelola tahura dengan masyarakat desa ini adalah :

  1. Media pembelajaran masyarakat
  2. Meningkatkan kapasitas masyarakat
  3. Meningkatkan Kerjasama dan gotong royong
  4. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian Tahura Lati Petangis.

 

   Untuk kedepannya peran serta KTH tidak hanya berkutat dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan pohon saja, namun juga diberdayakan pada kegiatan pembibitan tanaman kehutanan, pengelolaan jasa lingkungan serta usaha perlindungan dan pengamanan hutan dan lahan di kawasan taman hutan raya lati petangis.

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar