Kegiatan pemantauan kualitas lingkungan merupakan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang meliputi ruang lingkup pengawasan, pembinaan dan pengambilan sampel air sungai sebagai dampak dari kegiatan pembuangan limbah baik dari industri (pertambangan batu bara, pabrik kelapa sawit, rumah sakit/klinik), pertanian dan perkebunan serta dari kegiatan domestik (pasar, rumah tangga, perkantoran) yang membuang air limbah baik secara langsung maupun tidak langsung ke sungai ataupun anak sungai.
Tujuan dari kegiatan sampling air sungai ini untuk mengetahui kualitas air sungai yang dipantau dibandingkan dengan baku mutu air sungai sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi sumber-sumber pencemar yang berada disekitar daerah aliran sungai, khususnya kegiatan dan/atau usaha yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai tersebut. Data-data yang diperoleh diharapkan dapat digunakan untuk menentukan pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air dalam kegiatan pemantauan kualitas lingkungan.
Pemantauan kualitas lingkungan yang berupa pemantauan kualitas air sungai dilaksanakan pada tanggal 2- 3 April 2018 sebanyak 32 titik. Yang tersebar pada sungai yang berada di kecamatan Muara Komam, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Batu Engau, Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Paser Belengkong, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Long Kali.
Sampel air sungai masing-masing dimasukkan kedalam 2 jerigen yang berukuran 5 Liter dan botol kaca isi 150 ml (untuk uji parameter mikrobiologi). Sampel air sungai tersebut telah diserahkan kepada tim pengantar sampel untuk dilakukan analisis di Laboratorium BARISTAND Samarinda.