images

RAPAT VERIFIKASI DOKUMEN RPPLH KABUPATEN PASER

Tahun 2021 Kabupaten Paser telah menyusun dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Paser periode 2021-2051 yang disusun oleh tim penyusun yaitu dari OPD terkait serta didampingi oleh tim akademisi dari Universitas Gajah Muda. Selanjutnya dokumen yang telah disusun wajib di verifikasi oleh tim pemeriksa dari DLH Provinsi Kalimantan Timur.

Pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser  menghadiri kegiatan verifikasi dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Paser periode 2021-2051 di ruang rapat Adiwiyata kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Tim verifikasi Provinsi Kaltim yang hadir pada kegiatan verifikasi dokumen RPPLH Kabupaten Paser baik secara daring  melalui zoom meeting dan luring terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur, DPUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK). Tim penyusun RPPLH Kabupaten Paser yang hadir terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser, BAPPEDALITBANG Kabupaten Paser, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.

Dari hasil paparan tim penyusun RPPLH Kabupaten Paser secara keseluruhan dari dokumen RPPLH Kabupaten Paser dinyatakan telah memenuhi sistematika penyusunan diantaranya terdapat analisis DPSIR dan analisis D3TLH. Adapun saran dan masukan untuk perbaikan dokumen RPPLH dari para tim pemeriksa yaitu sebagai berikut:

  1. Penambahan serta update regulasi terbaru terkait lingkungan hidup yang terbit pada tahun 2020 dan 2021;
  2. Sinkronisasi data persampahan dengan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN);
  3. Update luasan RTH Kabupaten Paser, produktifitas lahan pertanian Kabupaten Paser;
  4. Metode perumusannya DPSIR dengan Isu Prioritas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser;
  5. Perbaikan matrik arahan rencana pemanfaatan dan pencadangan S

Dalam perbaikan Dokumen / Materi teknis RPPLH akan dilakukan oleh para tim penyusun RPPLH Kabupaten Paser, setelah itu dokumen RPPLH Kabupaten Paser akan diverifikasi kembali oleh tim pemeriksa Provinsi Kalimantan Timur. Setelah dokumen RPPLH selesai diverifikasi kembali dan dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan dan mendapatkan rekomendasi oleh tim pemeriksa Provinsi Kalimantan Timur maka untuk selanjutkan akan masuk tahapan perbuatan Peraturan Daerah.

 


TAG

Tinggalkan Komentar