images

Proses Penetapan Tahura Lati Petangis

    Tahura Lati-Petangis adalah kawasan hutan yang merupakan bekas areal konsesi pertambangan PT. BHP Kendilo Coal yang berakhir operasinya pada tahun 2002.  PT. BHP Kendilo Coal Indonesia memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I (pertama) tanggal 22 November 1981 di daerah Kabupaten Paser, Kaltim seluas ± 5.266,90 ha yang terdiri dari blok petangis seluas ± 2.692,37 ha dan blok Bindu Betitit seluas ± 2.574,53 ha.

   Menteri Kehutanan melalui suratnya No. 1292/Menhut-II/93 tanggal 4 Agustus 1993 memberikan izin prinsip kepada PT. BHP KCI untuk menggunakan hutan produksi seluas ± 5.266,90 ha dengan cara pinjam pakai kawasan. Tahun 1993 kegiatan pertambangan pada Blok Petangis seluas ± 613 ha dengan metode tambang terbuka dimulai dan berakhir tahun 2002. Pinjam pakai kawasan tersebut akhirnya diberikan kepada PT. BHP KCI melalui Keputusan Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Kaltim No.008/KWL/PTGH-3/1995 Kaltim tanggal 25 Januari 1995 untuk 5 tahun.

   Selanjutnya, Kepala BAPLAN Kehutanan melalui suratnya No.363/VIII-PW/2000 tanggal 17 April 2000 memberikan persetujuan kembali kepada PT. BHP KCI untuk menggunakan hutan produksi tersebut, karena kegiatan pertambangan masih berlangsung. Berdasarkan persetujuan BAPLAN tersebut, Kanwil Departemen Kehutanan Kalimantan Timur memperpanjang pinjam pakai kawasan untuk 5 tahun lagi melalui Keputusan No.2546/KWL-3.3/2000 tanggal 3 Agustus 2000. Namun Keputusan Menteri Kehutanan No.79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kaltim telah merubah statusnya kawasan pertambangan tersebut dari hutan produksi menjadi areal penggunaan lain.

   Bupati Paser melalui surat No.540/009/Ek-Prod.III/2004 tanggal 30 Desember 2004 mengusulkan kepada Menteri Kehutanan agar sebagian areal pinjam pakai di Blok Petangis tersebut dijadikan Taman Wisata Alam (TWA). Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas, pada tanggal 15 Maret 2005 Kepala BAPLAN Kehutanan membentuk Tim Evaluasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang bertugas melakukan inventarisasi data dan pengecekan lapangan untuk mengevaluasi areal pinjam pakai kawasan hutan di Blok Petangis dan mengkaji rencana pemanfaatan areal dimaksud.

   Selanjutnya Tim tersebut turun ke lapangan sesuai instruksi kerja dari Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan No.247/VII/KP-4.2.2/2005 tanggal 15 Maret 2005, dengan hasil :

  • Secara umum PT. BHP KCI telah melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat persetujuan Menhut dan perjanjian pinjam pakai.
  • Berdasarkan hasil kajian lapangan untuk rencana pemanfaatan pasca tambang, lokasi Petangis dan disekitarnya seluas ±2.500 ha memenuhi kriteria dapat dimanfaatkan sebagai kawasan konservasi dengan fungsi Tahura.
  • Untuk dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Tahura, Bupati Paser perlu mengupayakan rekomendasi dari Gubernur Kaltim.

   Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan surat No.1288/40.00/DJG/2005 tanggal 15 Juni 2005 menyetujui berakhirnya pelaksanaan pengelolaan lingkungan pasca tambang PT. KCI di Blok Petangis. Selanjutnya Bupati Paser melalui surat No.050/146/PP.II-BAPPEDA tanggal 20 Juni 2005 mohon agar Tahura yang diusulkan tersebut segera ditetapkan dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur melalui suratnya No.5222.21/3731/DK-VIII/2005 tanggal 5 Agustus 2005 memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan Tahura bahwa berdasarkan hasil penelaahan terhadap Peta RTRWP Kaltim, Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Kaltim, dan Peta Penggunaan Lahan Kaltim, kawasan yang diusulkan menjadi Tahura Lati-Petangis seluas ±3.964 ha dengan perincian:

  • Lahan bekas tambang PT. BHP KCI yang berstatus KBNK/APL (Kawasan Budidaya Non-Kehutanan) seluas ± 2.017,53 ha;
  • Lahan yang belum digunakan yang berstatus KBNK/APL seluas ±1.929,77 ha.
  • Kondisi hutan sebagian adalah hutan primer dan sebagian lagi hutan sekunder, bekas eksploitasi tambang batubara, terdapat danau asli dan danau buatan, kondisi topografi datar, bergelombang ringan-sedang. Jenis tanah Paleogen (podsolik merah kuning, aluvial).

   Selanjutnya Gubernur Kaltim kepada Menteri Kehutanan melalui surat No.522.21/7384/Ek tanggal 7 September 2005 menyampaikan dukungan terhadap rekomendasi Pemerintah Kabupaten Paser yang berencana untuk mengelola areal bekas tambang PT. BHP KCI tersebut menjadi Tahura Lati-Petangis dan dilanjutkan Bupati Paser kepada Menteri Kehutanan melalui suratnya No.050/367/PP.II-BAPPEDA tanggal 21 September 2005 mengajukan permohonan penetapan Tahura Lati-Petangis.

   PT.KCI kepada Presiden RI melalui surat No.088/KCI/P2/GA/VII/05 tanggal 9 Desember 2005, menyampaikan undangan penutupan tambang Petangis dan peresmian Tahura Lati-Petangis. Deputi Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian LH melalui suratnya No.B.6282/Dep.III/LH/12/2005 tanggal 14 Desember 2005 memberikan dukungan terhadap rencana pemanfaatan areal bekas tambang PT. KCI tersebut menjadi Tahura Lati-Petangis. Kemudian Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi kepada Sekjen Dephut melalui suratnya No.461/40.00/DJB/2006 tanggal 21 Maret 2006, mengusulkan peresmian penutupan tambang dan peresmian Tahura Lati-Petangis di wilayah bekas tambang Blok Petangis PT. KCI di daerah Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

   Dari tahapan usulan tersebut akhirnya Menteri Kehutanan memberikan persetujuan penunjukan parsial kawasan hutan seluas ± 3.964 ha dengan fungsi Taman Hutan Raya di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur yang dibuktikan dengan surat Nomor: S.248/Menhut-VII/2006 tanggal 17 April 2006. Selanjutnya untuk menjaga kawasan Tahura Lati-Petangis tersebut Bupati mengeluarkan SK Nomor 79 Tahun 2006 tentang penetapan sebagian Kelompok Hutan Sungai Kendilo seluas 3.644,04 hektar yang terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Sebagai Kawasan Taman Hutan Raya.

   Pada tanggal 04 Maret 2013 terbitlah Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.141/Menhut-II/2013, tentang Penunjukan Areal Penggunaan lain menjadi Kawasan Hutan dengan fungsi Taman Hutan Raya Lati-Petangis seluas ± 3.964 Ha yang terletak di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Tahura Lati-Petangis telah ditetapkan sesuai SK.4335/MenLHK-PKTL/KUH/2015 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Lati-Petangis seluas 3.445,37 ha di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

 


TAG

Tinggalkan Komentar