Kegiatan pemantauan kualitas lingkungan merupakan program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi ruang lingkup pengawasan, pembinaan dan pengambilan sampel. Pengambilan Sampel Air Laut ini mengacu pada Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser Nomor : 090.1/130/SPT/DLH/III/2018. Tujuan dari kegiatan pemantauan kualitas lingkungan (sampling air laut) adalah untuk mengetahui kualitas air laut yang dipantau dibandingkan dengan baku mutu air laut sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Kepmen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut.
Kegiatan sampling dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2018 yang berlokasi di 5 (lima) titik pengambilan, adapun lokasi sampling air laut tahun anggaran 2018 untuk periode 1 sebagai berikut :
Sampel air laut masing-masing dimasukkan kedalam 2 jerigen yang berukuran 2 Liter dan botol kaca isi 150 ml (untuk uji parameter mikrobiologi). Sampel air laut tersebut telah diserahkan kepada tim pengantar sampel untuk dilakukan analisis di Laboratorium BARISTAND Samarinda.