images

PROFIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PASER

VISI & MISI KABUPATEN PASER 2016 - 2021

 

VISI

TERWUJUDNYA KABUPATEN PASER YANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN.

 MISI

1. MENINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, TRANSFORTASI, ENERGI, AIR BERSIH DAN PEMUKIMAN.

2. MENINGKATKAN PELAYANAN DASAR DI BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN.

3. MEMPERKUAT PONDASI PEREKONOMIAN YANG BERBASIS POTENSI LOKAL DAN BERKELANJUTAN.

4. MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA  PEMERINTAHAN.

5. MEMPERKUAT KOHESIVITAS SOSIAL, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LOKAL.

 

LANDASAN HUKUM

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya didasarkan pada peraturan Bupati Paser No.59 Tahun 2016 Tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser. landasan hukum pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser tidak lepas dari landasan konstitusional RPJMD Kabupaten Paser yaitu Pancasila dan UUD 1945, selanjutnya landasan operasionalnya adalah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser mempunyai Fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup yang meliputi tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah Bahan berbahaya dan Beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup, penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pengelolaan Taman Hutan Rakyat, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah.
  2. Penetapan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup.
  3. Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang lingkungan Hidup sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah.
  4. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  5. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan.

 

  

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar