images

Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Rapat Koordinasi PPLH, 23 Januari 2018

          Implementasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL, memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Paser Nomor 59 Tahun 2016 diberikan tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan urusan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:

  1. Landasan Hukum dalam pelaksanaan kegiatan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL, Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah, Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan Limbah dan Izin Pembuangan Limbah.
  2. Kegiatan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan instrumen dalam mengevaluasi apakah Pemrakarsa / pelaku usaha telah mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, dan sejauh mana implementasi dari peraturan-peraturan dibidang lingkungan pada pelaksanaannya di lapangan, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kegiatan usaha yang mempengaruhi kualitas lingkungan.
  3. Maksud dan tujuan dalam pertemuan adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran para pemegang izin lingkungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser terhadap sektor pertambangan, sektor perkebunan, Sektor IUPHHK – HA (HPH) dan Sektor IUPHHK – HT (HTI) serta sektor industri dan jasa untuk taat dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu juga merupakan evaluasi terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh pemegang izin lingkungan sebagai acuan terhadap Rencana Kerja Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sehingga dapat meningkatkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di Kabupaten Paser. Demi tercapainya tujuan tersebut maka acara terdiri dari:
  • Sosialisasi RKTPPLH (Rencana Kerja Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak pihak pemegang izin lingkungan yang belum melakukan/ mengabaikan kewajiban yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan yang telah disetujui.
  • Paparan Pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit yang akan dilakukan oleh PT. Biru Laut Persada selaku pemegang izin kegiatan pengumpulan air limbah pabrik kelapa sawit nomor: 503/1484/LINGK/DPMPTSP/VIII/2017, hal ini untuk memaksimalkan pemanfaatan limbah cair dan meminimalkan/meniadakan terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah cair tersebut.
  • Paparan Laboratorium Lingkungan, yang akan dilakukan oleh pihak UPT Laboratorium Lingkungan Tanah Bumbu, agar pihak pemegang izin lingkungan dapat melakukan pemantauan lingkungan yaitu air, udara dan tanah pada laboratorium yang telah terakreditasi. 

4.  Diharapkan melalui Rapat Koordinasi ini seluruh pihak memahami secara menyeluruh tentang pelaksanaan kewajiban                 pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sehingga tercipta Good Environment.

 

        Kegiatan ini dibuka oleh sekertaris daerah, AS Fathur Rahman, beliau mengatakan Perusahaan harus memiliki dokumen Amdal, dan Perusahaan harus menerapkan apakah Dokumen sudah dijadikan dasar untuk Pengelolaan Lingkungan. Pertemuan ini juga untuk menyadarkan perusahaan tentang kewajiban pelaporan bagaimana Dokumen Amdal diterapkan.


TAG

Tinggalkan Komentar