images

Pemasangan Papan Informasi dan Himbauan

   Kasi Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan Tahura Lati Petangis, Syarifuddin, S.Hut. bersama staf bidang pengelolaan tahura memasang papan petunjuk di dalam kawasan tahura.  Pemasangan papan ini sebagai bagian dari usaha penataan kawasan tahura.

   Salah satu Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa pemasangan papan petunjuk, hal ini berdasarkan pasal 29 ayat 2 peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.  

   Papan petunjuk sendiri bermanfaat untuk menyampaikan informasi mengenai petunjuk arah di dalam kawasan tahura seperti lokasi  bangunan kantor dan fasilitas lainnya, sedangkan pemasangan papan bina cinta alam dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat hal-hal maupun aktivitas yang boleh dilakukan selama berada didalam kawasan tahura lati petangis, seperti himbauan  menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.  Adapun papan larangan/ peringatan berisi tentang larangan merambah dan menebang pohon serta larangan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara dibakar selain itu juga dibuat papan peringatan kewaspadaan terhadap bahaya pohon tumbang yang berada di areal wisata kawasan tahura lati petangis.

   Selain itu Bidang PengelolaanTahura akan memasang papan informasi mengenai batas kawasan tahura. Papan tersebut akan dipasang pada batas terluar kawasan tahura lati petangis, diprioritaskan padatitik-titik lokasi yang memiliki aksesibillitas yang baik/ jalan yang biasa dilewati oleh masyarakat serta lokasi dengan potensi kerawanan lahan yang tinggi. Pemasangan papan informasi ini sebagai upaya pencegahan perambahan lahan dan aktivitas illegal logging di dalam kawasan tahura lati petangis.

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar